GERAKAN
PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN (P2KP)
DISAJIKAN
PADA PELATIHAN PENYULUH PERTANIAN
Di UPTB-BPKP Kec. SOKO
Diikuti PPL
Kec. Soko, Rengel, Plumpang dan Widang
Pada tgl : 29 APRIL 2014
OLEH :
BIDANG KETAHANAN PANGAN
BADAN PELAKSANA
PENYULUHAN DAN KETAHANAN PANGAN KAB. TUBAN
BIDANG KETAHANAN PANGAN
1. Ketersediaan dan
Cadangan Pangan
2. Distribusi dan Akses
Pangan
3. Penganekaragaman dan
Keamanan Pangan
4. Penanganan Daerah Rawan
Pangan
LATAR BELAKANG
Pangan
merupakan hal yang sangat penting dan strategis bagi keberlangsungan hidup umat
manusia. Kebutuhan manusia akan pangan ialah hal yang sangat mendasar, sebab
konsumsi pangan adalah salah satu syarat utama penunjang kehidupan.
Beberapa hasil kajian menunjukan ketersed aan
pangan yang cukup secara nasional terbukti tidak menjamin perwujudan ketahanan
pangan pada tingkat wilayah (regional), rumah tangga dan individu. Data
menunjukan bahwa jumlah proporsi rumah tangga yang kekurangan gizi di setiap
provinsi masih tinggi. Berkaitan dengan
hal tersebut, penganekaragaman pangan menjadi salah
satu pilar utama dalam
mewujudkan ketahanan
pangan menuju kemandirian dan kedaulatan pangan. Dari segi fisiologis juga
dikatakan, bahwa untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif manusia memerlukan lebih dari 40 jenis zat gizi yang terdapat pada
berbagai jenis makanan, sebab tidak ada satupun jenis pangan yang lengkap
zat gizinya selain air susu ibu (ASI).
Kualitas konsumsi
pangan masyarakat Indonesia
dipantau dengan menggunakan ukuran melalui Pola Pangan
Harapan (PPH). Skor
PPH Indonesia periode 2009-2011mengalami fluktuasi mulai
dari 75,7 pada tahun 2009 naik
menjadi 77,5 pada tahun 2010, kemudian turun lagi pada tahun 2011 menjadi 77,3
dan tahun PPH tahun 2012 bahkan cenderung mengalami penurunan lagi.
Hal ini disebabkan masih rendahnya konsumsi
pangan hewani serta sayur dan buah. Bahkan konsumsi kelompok padi- padian masih sangat besar dengan proporsi sebesar 61,8 persen. Situasi
seperti ini terjadi karena pola konsumsi pangan masyarakat yang kurang
beragam, bergizi seimbang
serta diikuti dengan
semakin meningkatnya konsumsi
terhadap produk impor, antara lain gandum dan terigu. Sementara itu, konsumsi bahan
pangan lainnya dinilai
masih belum memenuhi komposisi ideal
yang dianjurkan, seperti
pada kelompok umbi,
pangan hewani, sayurandan aneka buah.
Dasar Pelaksanaan
1.Renstra tentang 4 sukses
pembangunan pertanian th. 2009/2014 diantaranya peningkatan diversifikasi pangan
2.Perpres no. 22 th. 2009
tentang kebijakan P2KP Berbasis Sumber Daya Lokal
3.Permentan no. 43 th.
2009 Gerakan P2KP Berbasis Sumber Daya Lokal
Operasional Dilaksanakan Sejak Th. 2010
2010 – 2012 : P2KP
2012 – 2014 : P2KP melalui Konsep KRPL
Kegiatan
1.Optimalisasi Pemanfaatan
Lahan Pekarangan melalui Konsep KRPL
2.MP3L ( Model
Pengembangan Pangan Pokok Lokal )
3.Sosialisasi dan Promosi
P2KP
Pembiayaan / Pendanaan
- Pemerintah : APBN / APBD
- Swasta melalui dana CSR ( Corporate Social Responsibility )
- Swadaya masyarakat
1.Optimalisasi Pemanfaatan
Pekarangan Melalui Konsep KRPL
Optimalisasi pemanfaatan
pekarangan dilakukan melalui
upaya pemberdayaan wanita untuk mengoptimalkan manfaat pekarangan
sebagai sumber pangan keluarga. Upaya
ini dilakukan dengan
membudidayakan berbagai
jenis tanaman sesuai
kebutuhan keluarga seperti aneka
umbi, sayuran, buah, serta
budidaya ternak dan
ikan sebagai tambahan
untuk ketersediaan sumber karbohidrat, vitamin, mineral dan protein
bagikeluarga pada suatu lokasi
kawasan perumahan/warga yang saling
berdekatan.
Pemanfaatan
pangan lokal yang bersumber dari aneka umbi, sagu, pisang, sukun, labu kuning
sudah banyak dikembangkan dengan dijadikan tepung. Kedepan diharapkan aneka
tepung ini dapat diolah sebagai pangan pokok mensubstitusi beras dan terigu
sebagai sumber karbohidrat.
Melalui teknologi pengolahan pangan dapat
dikembangkan “nasi non-beras” yang dapat disandingkan dengan “nasi beras”
sebagai menu makanan sehari-hari serta
mendorong dan mengembangkan
penganekaragaman pangan khususnya
berbasis aneka tepung berbahan baku lokal serta pengembangan pengolahan tepung
lokal menjadi pangan ”intermediate.”
2.Model Pengembangan Pangan
Pokok Lokal (MP3L)
Tujuan dari kegiatan MP3L adalah untuk
mengembangkan pangan lokal sumber karbohidrat
selain beras dan
terigu yang secara
khusus dipersiapkan untuk mendukung
pelaksanaan program pangan
bersubsidi bagi keluarga berpendapatan
rendah.
Kegiatan ini bertujuan
untuk:
1.Mengembangkan beras/nasi
“non beras” sumber
karbohidrat yang dapat
disandingkan dengan beras/nasi, berbahan baku sumber pangan lokal.
2.Mengembalikan kesadaran
masyarakat untuk kembali
pada pola konsumsi pangan pokok
asalnya melalui penyediaan bahan pangan non-beras/non-terigu dari sumber pangan
lokal.
3.Perbaikan mutu
konsumsi pangan masyarakat
melalui penurunan konsumsi beras
dan peningkatan konsumsi pangan pokok selain beras yang diimbangi
dengan konsumsi pangan
hewani serta sayur
dan buah.
3.Sosialisasi dan Promosi P2KP
No.
|
Kegiatan
|
Sub Kegiatan
|
1.
|
Gerakan dan Kampanye P2KP
|
• Advokasi gerakan P2KP kepada tokoh masyarakat
• Aksi nyata
gerakan P2KP secara kreatif dan inovatif
bersama sama antara pemerintah,
akademisi, swasta,
LSM serta masyarakat
• Seminar /
Lokakarya peningkatan diversifikasi pangan
|
2.
|
Lomba Cipta Menu B2SA
|
• Kerjasama
dengan PKK
• Kerjasama
dengan akademisi dan organisasi profesi
• Kerjasama
dengan pihak swasta
|
3.
|
Promosi Media Masa
|
• Pemasangan
billboard/baliho di tempat umum
• Penyiaran
Jinggle P2KP di radio
• Penayangan
iklan layanan masyarakat P2KP di televisi
|
4.
|
Pameran Diversifikasi Pangan
|
• Promosi pangan pokok lokal
• Penyediaan icip-icip produk olahan pangan pokok lokal
• Demo masak
pangan pokok lokal
|
DASAR HUKUM
1.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dalam salah
satu pasalnya menyatakan
bahwa penganekaragaman pangan merupakan upaya meningkatkan
ketersediaan pangan yang beragam dan yang berbasis sumber daya lokal
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2010 Tentang Hortikultura, disebutkan bahwa buah dan
sayuransebagai produk pangan pokok.
3.Peraturan Pemerintah Nomor
28 tahun 2004
Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi
Pangan.
4.Peraturan Presiden Nomor
22 Tahun 2009
Tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi
Pangan Berbasis Sumberdaya Lokal;
5.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Gerakan
Percepatan Penganekaragaman Konsumsi
Pangan Berbasis Sumberdaya Lokal.
6.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65 Tahun 2010 Tentang Standar
Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan.
7.Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 45 Tahun
2011 Tentang Tata Hubungan
Kerja Antar Kelembagaan
Teknis, Penelitian dan Pengembangan, dan
Penyuluhan Pertanian Dalam
Mendukung Peningkatan Produksi Beras Nasional (P2BN).
PENGERTIAN
1.Pangan adalah segala sesuatu
yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan,
kehutanan, perikanan, peternakan,
perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang
diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku
pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan,
dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
2.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi
negara sampai dengan perseorangan, yang
tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman,
beragam, bergizi, merata, dan terjangkau
serta tidak bertentangan
dengan agama, keyakinan, dan
budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara
berkelanjutan.
3.Penganekaragaman Pangan adalah upaya peningkatan
ketersediaan dan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis
pada potensi sumber daya lokal.
4.Pangan Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman (B2SA)
adalah aneka ragam bahan
pangan baik sumber karbohidrat, protein, vitamin, mineral, dan lemak yang
apabila dikonsumsi
5.Sosialisasi pangan beragam, bergizi seimbang, dan aman adalah upaya penyebarluasan informasi untuk memasyarakatkan dan membudayakan pola konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman kepada masyarakat khususnya ibu hamil dan anak usia dini untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif.
6.Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal
7.Pola Konsumsi adalah susunan makanan yang mencakup jenis dan jumlah bahan makanan rata-rata per orang per hari, yang umum dikonsumsi masyarakat dalam jangka waktu tertentu.
8.Pola Pangan Harapan (PPH) adalah susunan ragam pangan yang didasarkan pada sumbangan energi dari kelompok pangan utama (baik secara absolut maupun dari suatu pola ketersediaan dan atau konsumsi pangan).
9.Pekarangan adalah lahan yang ada di sekitar rumah dengan batas pemilikan yang jelas (lahan boleh berpagar dan boleh tidak berpagar) serta menjadi tempat tumbuhnya berbagai jenis tanaman dan tempat memelihara berbagai jenis ternak dan ikan. dalam jumlah berimbang dapat memenuhi kecukupan gizi yang dianjurkan.
5.Sosialisasi pangan beragam, bergizi seimbang, dan aman adalah upaya penyebarluasan informasi untuk memasyarakatkan dan membudayakan pola konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman kepada masyarakat khususnya ibu hamil dan anak usia dini untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif.
6.Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal
7.Pola Konsumsi adalah susunan makanan yang mencakup jenis dan jumlah bahan makanan rata-rata per orang per hari, yang umum dikonsumsi masyarakat dalam jangka waktu tertentu.
8.Pola Pangan Harapan (PPH) adalah susunan ragam pangan yang didasarkan pada sumbangan energi dari kelompok pangan utama (baik secara absolut maupun dari suatu pola ketersediaan dan atau konsumsi pangan).
9.Pekarangan adalah lahan yang ada di sekitar rumah dengan batas pemilikan yang jelas (lahan boleh berpagar dan boleh tidak berpagar) serta menjadi tempat tumbuhnya berbagai jenis tanaman dan tempat memelihara berbagai jenis ternak dan ikan. dalam jumlah berimbang dapat memenuhi kecukupan gizi yang dianjurkan.
TUJUAN UMUM
:
Secara umum tujuan
kegiatan P2KP adalah untuk memfasilitasi dan
mendorong terwujudnya pola konsumsi pangan masyarakat yang B2SA yang diindikasikan dengan meningkatnya skor Pola
Pangan Harapan
(PPH).
TUJUAN KHUSUS :
ØMeningkatkan kesadaran, peran, dan
partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pola konsumsi pangan yang B2SA serta
mengurangi ketergantungan terhadap bahan pangan pokok beras.
ØMeningkatkan partisipasi
kelompok wanita dalam
penyediaan sumber pangan dan
gizi keluarga melalui
optimalisasi pemanfaatan pekarangan sebagai penghasil sumber
karbohidrat, protein, vitamin dan mineraluntuk konsumsi keluarga.
Mendorong
pengembangan usaha pengolahan pangan skala Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(UMKM) sumber karbohidrat selain beras
dan terigu yang berbasis sumber daya dan kearifan lokal.
INDIKATOR KELUARAN
Keberhasilan kegiatan
P2KP akan tercermin dari indikator berikut:
a.Meningkatnya jumlah
partisipasi wanita dalam
penyediaan pangan keluarga yang B2SA.
b. Meningkatnya jumlah usaha
pengolahan pangan lokal berbasis
tepung-tepungan, dan penyediaan pangan sumber karbohidrat dari bahan pangan
lokal.
c.Terciptanya model pengembangan
pangan pokok lokal
sesuai dengan karakteristik daerah.
d.Meningkatnya motivasi, partisipasi,
dan aktivitas masyarakat dalam gerakan P2KP.
e.Meningkatnya kualitas konsumsi
pangan masyarakat melalui penghitungan skor PPH pada desa
binaan.
SASARAN KEGIATAN :
Mengacu pada tujuan di
atas, sasaran kegiatanP2KP ialah:
a.Meningkatnya kesadaran
dan peran serta masyarakat
dalam mewujudkan pola konsumsi
pangan yang B2SA serta menurunnya tingkat ketergantungan
masyarakat terhadap bahan pangan tertentu dengan pemanfaatan pangan lokal.
b.Berkembangnya usaha pengolahan pangan
skala UMKM sumber karbohidrat selain beras dan terigu yang berbasis sumber daya
dan kearifan lokal.